Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Dukun dan Pacar Mahasiswi yang Diduga Tewas Aborsi di Kolaka Sultra

Kompas.com - 15/02/2023, 22:25 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian resort (Polres) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi inisial MF (21) di salah satu kamar sebuah wisma di wilayah itu pada Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka itu ditemukan meninggal dalam kamar wisma akibat pendarahan diduga setelah melakukan aborsi.

Kedua tersangka yang kini ditahan itu adalah pacar korban berinisial IR dan seorang dukun inisial A yang membantu mengugurkan janin yang dikandung sang mahasiswi tersebut.

Baca juga: Mahasiswi di Kolaka Tewas Setelah Makan Nanas Muda, Diduga Melakukan Aborsi

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Rewangga Yudha Prawira menjelaskan sesuai pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku telah membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.

"Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, keduanya meracik nanas muda dan memberikan kepada korban hingga terjadi pendarahan hebat yang dialami korban," kata AKP Rewangga.

Selanjutnya, pada Minggu (12/2/2023) sore, tersangka IR membawa pacarnya ke wisma yang beralamat di Jalan AMD, Kelurahan Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka dan esok harinya korban ditemukan meninggal oleh rekannya sendiri.

AKP Rewangga mengatakan, penetapan tersangka terhadap pacar korban dan seorang dukun itu setelah pihaknya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 7 orang saksi.

"Kita terus dalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan da tambahan tersangka baru," ujarnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban serta beberapa barang yang digunakan saat aborsi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan 2 serta Pasal 299 KUHP, lalu Pasal 194 junto 75 ayat 2 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MF (21) ditemukan meninggal di dalam kamar di salah wisma pada Senin (13/2/2023) pagi.

Baca juga: Bayi 2 Bulan di Makassar Meninggal Tertindih Badan Ibu saat Disusui

Mahasiswi itu ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur di wisma yang beralamat di Jalan TMD Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka oleh rekannya sendiri.

Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah mengungkapkan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh rekannya bernama inisial WD di dalam kamar di wisma tersebut.

“Rekan korban tiba dan langsung mengetuk pintu, namun tidak sahutan sehingga rekannya membuka pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian rekan korban masuk dalam kamar dan memanggil nama korban, namun tidak menyahut lalu melihat mata korban sudah tertutup, dan badannya tidak bergerak," kata AKBP Resza.

Selanjutnya, rekan korban langsung keluar dan meminta tolong ke warga di sekitar TKP dan seorang warga yang berprofesi sebagai tukang kemudian melihat korban dari pintu bahwa korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com