Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Lampung Divonis MA 4 Tahun Penjara, Cabuli Stafnya di Kantor dan Ambulans Desa

Kompas.com - 15/02/2023, 21:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap stafnya sendiri berulang kali.

Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu.

Baca juga: Fakta Kasus Ketua Demokrat Probolinggo Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Karyawatinya

"Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas," kata Ryzza saat dihubungi, Rabu (15/2/2023) sore.

Menurut Ryzza, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara empat tahun.

"Di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa," kata Ryzza.

Baca juga: Buka-bukaan Lucky Hakim: Uang Makan Minum Wabup Indramayu Rp 100 Juta Per Bulan, THP Rp 200 Juta Lebih

Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya.

MA juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta.

Kronologi pencabulan

Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali.

Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulans milik desa.

Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.

Korban masih trauma

Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com