Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2023, 11:21 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo, berhasil dihentikan, pada Rabu (8/2/2023).

Hal itu dilakukan oleh tim operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, Polisi Militer Angkatan Darat, Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 unit ekskavator bersama dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30), serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Pati dan Blora yang Berpotensi Sebabkan Banjir

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa 3 orang yang diamankan tersebut. Sementara , barang bukti alat berat saat ini dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP. Kedua perusahaan itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD, Polda, Kejaksaan Tinggi serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” kata Dodi dalam siarang persnya Jumat (10/2/2023).

Dodi Kurniawan menjelaskan para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim, atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan, dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Dua Pengelola Tambang Ilegal di Pati dan Blora Ditangkap Polda Jateng

Dia menegaskan bahwa para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada poperator alat berat dan penanggung jawab lapangan saja tapi juga menuasar pelaku utama dan penerima manfaat.

“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” kata Rasio Ridho Sani.

Rasio menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini. Khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kajati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo.

“Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com