PARINGIN, KOMPAS.com - Seorang ayah di Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S (42) ditangkap polisi setelah menganiaya anak kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan AKP Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Baca juga: Viral Video Gerombolan Pemuda Rampok dan Pukuli 2 Karyawan di Semarang
"Melihat anak diperlakukan tidak wajar, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Juai," ujar AKP Wahyudi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (8/2/2023).
Pelaku kata Wahyudi menganiaya anak kandungnya dengan memukuli bagian kepala. Tak sampai di situ, korban juga di cekik sampai kesulitan bernapas.
"Akibatnya, korban mengalami sakit di bagian kepala dan leher," jelasnya.
Mendapat laporan adanya kasus kekerasan terhadap anak, polisi langsung bergerak mencari pelaku.
Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menganiaya anak kandungnya," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebagai bahan penyelidikan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya menganiaya anak kandungnya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Junto Pasal 80 Uu Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi, Sang Kakak Disekap, Adiknya yang Tewas Dibawa Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.