Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Warga Keluhkan Naiknya PBB di Solo, Gibran Beri Stimulus hingga 80 Persen

Kompas.com - 05/02/2023, 18:21 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan stimulus berupa keringanan menyusul banyaknya keluhan warga atas naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Stimulus yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen selama tiga tahun.

"Stimulusnya 80 persen. Kalau masih berat bisa pengajuan pengurangan (keringanan). Deloken ini loh infrastrukturnya sudah jadi kayak gini mosok NJOP-nya enggak naik. Itu yang dirugikan sopo?" kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Ditemani Gibran Kunjungi Solo Technopark, Pratikno: Luar Biasa Perkembangannya

Putra sulung Presiden Jokowi menjelaskan, perkembangan suatu kawasan yang dibarengi dengan pembangunan infrastruktur akan mempengaruhi NJOP.

Adapun kawasan di Solo yang NJOP-nya mengalami kenaikan paling tinggi adalah Purwosari dan Laweyan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan NJOP di kawasan lain juga berpotensi akan naik seiring dengan pembangunan infrastuktur.

"Ya menyesuaikan semua (kenaikan). Menyesuaikan semua," kata Gibran.

Baca juga: PBB Solo Naik hingga Ratusan Persen, Gibran Mengaku Dikejar Target PAD: Aku Pusing, Targetnya Tinggi

Diberitakan sebelumnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2023, meroket hingga ratusan persen.

Pemerintah kota (Pemkot) Solo memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran PBB.

Seperti diketahui, stimulus merupakan pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo Tulus Widajat mengatakan kebijakan penerapan stimulus diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.

Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besar kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), pada PBB.

Ia menjabarkan, kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 33 persen. Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen.

Kemudian, kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen, kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Stimulus dapat dilihat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, dan juga dilengkapi dengan barcode pembayaran.

"Stimulus ditetapkan saat proses perhitungan, setelah jadi ketetapan. Masih ada kesempatan permohonan keringanan pajak terutangnya," kata Tulus, saat dikonfirmasi, pada Jumat (3/2/2023).

Terkait pengurangan atau permohonan keringanan, Tulus menjelaskan ada 2 kanal layanan yang disediakan.

"Ada dua kanal, bisa lewat digital, dengan akses e-layanan dan juga bisa langsung datang ke kantor dan akan dilayani," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Tim SAR Terus Cari 10 Warga Tanah Datar yang Terseret Banjir Lahar

Regional
10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

10 Orang Ikut Penjaringan Bupati Semarang di Gerindra, Keseriusan Dilihat Saat Pengembalian Formulir

Regional
Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Regional
PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

PNL Lhokseumawe Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT

Regional
Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Gerindra dan PSI Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Semarang

Regional
Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Kawah Wisata Panas Bumi di Suoh Erupsi, Dentuman Keras 3 Kali

Regional
UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

UKT Mahal, Siti Mundur dari Universitas Riau, Pihak Kampus Berdalih

Regional
Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Disdikbud Jateng Larang Wisuda, Pengadaan Seragam, dan Study Tour, Apa Alasannya?

Regional
Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Akses ke TPA Jatibarang Semarang Diperketat, Dilarang Bawa Korek Api

Regional
1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

1 Korban Banjir Bandang di OKU Ditemukan Tewas Tersangkut di Kayu

Regional
Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Sinyal Duet Gerindra dan PKB di Pilkada Jateng 2024 Menguat, Apa Indikasinya?

Regional
7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

7.800 Ekor Anjing di Sikka Sudah Disuntik Vaksin, Pemkab Sebut Capaian Masih Rendah

Regional
Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Danau Kelimutu Berubah Warna, Pengunjung Diimbau Waspada Gas Beracun

Regional
Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Pilkada Kota Semarang, Ita dan Ade Bhakti Penjajakan ke Gerindra

Regional
Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com