Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam

Kompas.com - 01/02/2023, 20:28 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan Filipina yang dilakukan di dua Apartemen di Kota Batam, Kepri.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan tiga pelaku berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42).

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merek, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen. Kemudian satu unit CPU, satu unit monitor, dan satu buah modem.

"Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Demi Sabu dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Gadaikan 2 BPKB Mobil Pamannya

Nasriadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Bahkan dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama rajahokki dan higgsvip.

"Modusnya, ketiga tersangka ini mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama Rajahokki dan Higgsvip. Omzetnya mencapai puluhan juta (Rupiah) setiap harinya," terang Nasriadi.

Lebih jauh Nasriadi mengatakan, para tersangka ini sudah menjalankan praktik judi online ini selama satu tahun.

"Server mereka berada di Filipina. Setelah itu, mereka berpindah ke negara Malaysia dan pada tahun baru Imlek kemaren mereka kembali lagi ke Batam," ungkap Nasriadi.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan perkara ini untuk mencari tahu apakah ada perjudian online lain di wilayah Batam.

"Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik perjudian online di wilayah Batam, Kepri," terang Nasriadi.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut, Kapolda: Saya Dirugikan dengan Skema Konsorsium 303

Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya situs judi online untuk melaporkan ke polisi.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan tindak kejahatan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com