Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap Eks Kepala Dusun Tersangka Perampokan di Lombok Barat

Kompas.com - 31/01/2023, 12:32 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengaku, jajarannya sempat mendapat perlawanan sengit dari warga Desa Montong Sapah, Lombok Tengah, saat menangkap K (42), tersangka perampokan, Minggu (15/1/2023).

K merupakan mantan Kepala Dusun di Desa Montong Sapah. 

Dharma menuturkan, anggotanya sempat diteriaki pencuri yang diumumkan melalui pengeras suara di mushala.

"Kita sempat mendapatkan perlawanan, diadang masyarakat, diteriaki Maling melalui Toa Mushala," kata Dharma, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Warga Gerebek Kadus Trenggalek Menginap di Rumah Janda, Diarak hingga Denda 50 Sak Semen dan Pasir

Namun polisi yang sempat kesulitan akhirnya bisa menjelaskan soal identitas dan maksud kedatangan ke Desa tersebut.

"Kami sampaikan ke pada warga bahwa kami anggota polisi, dan setelah berhasil memberikan pemahaman, warga kembali ke rumah masing-masing, dan memberikan jalan anggota kami untuk bertugas," kata Dharma.

Setelah mendapatkan jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah berhasil diambil.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 malam di Desa Mareje Lombok Barat dengan korban bernama Jiwa (41).

"Pelaku masuk ke dalam rumah  dengan cara mencongkel membuka pintu rumah dan pelaku masuk ke rumah korban," kata Jun sapaan akrab Kapolres saat jumpa pers, Selasa (31/1/2023)

Dijelaskannya, bahwa saat itu korban masih belum tidur dan sedang beristirahat menemani anaknya yang masih berumur 11 tahun.

"Korban saat itu masih istirahat dan terbangun oleh pelaku. Korban melihat pelaku, namun pada saat melihat pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan dengan menodongkan senjata tajam, dan mengancam untuk membunuh jika berteriak," kata Jun.

Mendapat ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan barang berharga miliknya berupa emas dan ponsel.

K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.

Baca juga: Mantan Kepala Dusun di Lombok Tengah Ditangkap atas Kasus Perampokan

"Untuk kebutuhan sehari-hari, dan beli rokok. Kalau untuk mabuk, dan nyabu tidak saya lakukan," kata K saat ditanya media atas motif nya.

K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.

"Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak," kata K.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com