LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dusun di Desa Montong Sapah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial K (42), ditangkap Satuan Reskrim Polres Lombok Barat atas kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 di Desa Mareje, Lombok Barat, dengan korban Jiwa (41).
K ditangkap pada 15 Januari 2023 setelah dilakukan penyelidikan.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil membuka pintu rumah dan pelaku masuk ke rumah korban," kata Jun, sapaan akrab Kapolres, saat jumpa pers, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Longsor di Penimbung Lombok Barat Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa
Saat itu, korban masih belum tidur dan sedang beristirahat menemani anaknya yang masih berumur 11 tahun.
"Korban saat itu masih istirahat dan terbangun oleh pelaku. Korban melihat pelaku, namun pada saat melihat pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan senjata tajam, dan mengancam untuk membunuh jika berteriak," kata Jun.
Baca juga: Hilang Tenggelam di Air Terjun Segenter Lombok Barat, Seorang Wisatawan Ditemukan Tewas
Mendapat ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan barang berharga miliknya berupa mas dan handphone.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua buah HP yakni merk Vivo y12s, 1 buah HP merek Vivo y12 S warna geser dan ada emas perak dan cincin. Total kerugian Rp 50 juta," kata Jun.
Jun mengungkapkan, K beraksi bersama satu temannya inisial TM yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
Sementara itu, K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.