Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Beri Pendampingan 6 Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Guru Ngaji di Kubu Raya

Kompas.com - 29/01/2023, 15:41 WIB
Hendra Cipta,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial memberi pendampingan terhadap enam korban kekerasan seksual dan sodomi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar)

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan, pihaknya telah mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam.

"Kami datang untuk membantu anak-anak dan orangtua agar mereka dapat mengatasi masalah fisik, psikologis dan masalah interaksi sosial yang timbul sebagai dampak dari kekerasan seksual ini" kata Kanya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Perkebunan Kelapa Sawit Digugat, Diduga Serobot 9 Hektar Lahan Warga di Kubu Raya

Kanya menerangkan, pendampingan berupa asesmen, hipnoterapi, konseling dan penguatan keluarga terkait pengasuhan anak.

Selain itu juga mengajarkan anak teknik stabilisasi emosi sehingga dapat meredakan kecemasan, rasa malu dan takut agar bisa bangkit menghadapi masa depan.

“Kami juga bekerja sama dengan psikolog di Kota Pontianak untuk melakukan sesi terapi berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan terhadap korban beserta keluarga. Dengan melakukan hal tersebut diharapkan korban tidak akan menjadi pelaku di masa depan,” ungkap Kanya.

Lebih lanjut, Kanya menjelaskan, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum dan pihak lainnya untuk memastikan jalannya proses hukum dan terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pendidikan.

"Selain itu kami  juga bekerja sama dengan kepolisian dan pihak lainnya guna memastikan agar proses hukum ditegakan dan hak-hak anak korban tetap terpenuhi termasuk terkait kelanjutan pendidikan," ucap Kanya.

Menurut Kenya, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Selanjutnya pihak Polres Kubu Raya akan melengkapi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Diduga Cabuli 6 Santri, Guru Mengaji di Kubu Raya Ditangkap

“Pelaku merupakan pengajar dengan status magang dan baru mulai mengajar Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” tutup Kenya.

Sebelumnya diberitakan, AZ (18), seorang tenaga pengajar di sebuah tempat belajar mengaji di Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap enam orang santri yang masih di bawah umur.

Kepala Polisis Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, pelecehan yang dilakukan berupa oral seks dan ada yang disodomi.

“Terduga pelaku AZ telah kita tangkap dan periksa, serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Arief menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban yang mendapat cerita kedua anaknya telah dilecehkan oleh pelaku selama belajar mengaji.

Baca juga: Buntut Guru Mengaji Cabuli 6 Santri, Pondok Pesantren di Kubu Raya Ditutup

Bahkan, kepada orangtuanya, korban tidak mau kembali ke belajar mengaji ke tempat tersebut, karena merasa trauma.

“Awalnya korban ini dijemput orangtuanya untuk pergi ke acara keluarga, namun tidak mau kembali ke tempat tersebut. Setelah didalami, ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” ucap Arief.

Dalam pengembangan, jumlah korban pelecehan mencapai enam orang yang seluruhnya merupakan santri di pondok tersebut. Pelaku melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com