PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi menyelamatkan seorang anak yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, korban seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
"Korban ini akan diselundupkan untuk dijadikan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Malaysia," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Safe Migran Batam Dituding Jadi Penampungan TKI Ilegal, Polisi Telusuri Kisruh Tersebut
Korban, sebut dia, warga asal Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Reza menjelaskan, awalnya pada Senin (16/1/2023), ada informasi seorang perempuan yang meminta perlindungan kepada seorang warga di Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Saat itu, korban mengaku akan dikirim ke Malaysia untuk menjadi TKW ilegal.
Atas informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi rumah warga untuk menjemput korban.
"Saat diinterogasi di Mapolres Bengkalis, korban menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan tahun lahir 2001," sebut Reza.
Baca juga: Tanjung Pengelih Malaysia, Jalur Khusus TKI Ilegal yang Gampang Diakses
Namun, setelah petugas memeriksa data pendudukan dan catatan sipil didapatkan fakta bahwa KTP palsu dengan mengubah tahun lahirnya.
Data dukcapil menunjukkan, korban lahir pada 2006 atau berusia 17 tahun, beralamat di Kabupaten Dompu, NTB.