BANGKA, KOMPAS.com-Polisi menangkap RU (33) karena diduga melakukan pelecehan seksual saat praktik pengobatan alternatif di Desa Mapur, Riau Silip Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Korban seorang wanita mengaku diperlakukan tidak senonoh dan sempat disetubuhi.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, penangkapan pelaku didasari atas laporan polisi nomor LP / B/6/I/2023/SPKT/ POLDA KEP BABEL, 13 Januari 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Diamankan saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang," kata Maladi pada awak media, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Guru Les Rebana yang Sodomi 21 Anak di Batang Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Maladi menuturkan, dugaan pelecehan bermula saat korban berada di ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura.
Korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain sarung kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan ke seluruh badan korban.
Sebelumnya pada Agustus 2022 tersangka juga melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan menyentuh jarinya ke area sensitif hingga menyetubuhi korban.
Baca juga: Diduga Cabuli Warga, Perangkat Desa di Purworejo Dapat SP 1
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan tersangka.
"Tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Babel guna diproses penyidikan lebih lanjut," ujar Maladi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone merk Realme dan 1 lembar kain sarung warna coklat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.