Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu di Telegram Ditangkap, Dikenal sebagai "Lady Queen"

Kompas.com - 06/01/2023, 16:15 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar uang palsu ditangkap aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Banten, Minggu (1/1/2023). Pelaku seorang perempuan berinisial VH alias Lady Queen mengedarkan uang palsu di grup chat tertutup aplikasi Telegram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, VH ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan penelusuran polisi terhadap peredaran uang palsu di kawasan Tangerang.

Romdhon membeberkan, kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Baca juga: Video Viral Pria di Kupang Tes Keaslian Uang Rp 100.000, Polisi: Jika Temukan Uang Palsu, Segera Lapor

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli. Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 100.000 per tiga lembar 100.000 uang palsu.

"Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup," kata Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen berdasarkan alamat yang tertera di resi pengiriman. Diketahui alamat tersebut berada di daerah Semarang.

Baca juga: Uang Palsu Rp 500 Juta Gagal Beredar Saat Malam Tahun Baru di Banyuwangi

"VH alias Lady Queen diamankan beserta barang bukti berupa 67 lembar kertas uang palsu yang belum dipotong," ujar Romadhon.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IIM dan AAS yang juga bagian dari jaringan pengedar Upal bersama VH.

IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara AAS ditangkap di Pati, Jawa Tengah dengan barang buktti 172 lembar uang palsu.

"Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Tangerang untuk pemeriksaan," kata Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com