KEBUMEN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus peredaran yang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubsi Penmas Polres Kebumen Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, sasaran peredaran uang palsu adalah para pedagang kecil.
"Modus tersangka yaitu beli sesuatu di warung kecil, lalu mendapatkan kembalian uang asli. Tersangka kemudian mencari korban lain dengan membeli pakai uang palsu lagi," kata Catur kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pengakuan tersangka kepada polisi, sebelum ditangkap, telah mengedarkan uang palsu kurang lebih sebanyak Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Selain menyasar pedagang kecil di Kebumen, tersangka juga melakukan aksinya di Purwokerto dan Purbalingga.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Catur mengimbau kepada para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
Catur mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di Cilacap ini mendapatkan uang palsu dari seseorang di Semarang.
Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Atas perbuarannya, tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.