Salin Artikel

Pengedar Uang Palsu di Telegram Ditangkap, Dikenal sebagai "Lady Queen"

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengedar uang palsu ditangkap aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Banten, Minggu (1/1/2023). Pelaku seorang perempuan berinisial VH alias Lady Queen mengedarkan uang palsu di grup chat tertutup aplikasi Telegram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, VH ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan penelusuran polisi terhadap peredaran uang palsu di kawasan Tangerang.

Romdhon membeberkan, kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli. Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 100.000 per tiga lembar 100.000 uang palsu.

"Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup," kata Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen berdasarkan alamat yang tertera di resi pengiriman. Diketahui alamat tersebut berada di daerah Semarang.

"VH alias Lady Queen diamankan beserta barang bukti berupa 67 lembar kertas uang palsu yang belum dipotong," ujar Romadhon.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IIM dan AAS yang juga bagian dari jaringan pengedar Upal bersama VH.

IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara AAS ditangkap di Pati, Jawa Tengah dengan barang buktti 172 lembar uang palsu.

"Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Tangerang untuk pemeriksaan," kata Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/161516278/pengedar-uang-palsu-di-telegram-ditangkap-dikenal-sebagai-lady-queen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke