Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Obat dan Buka Praktik, Dokter Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/12/2022, 10:37 WIB
Firmansyah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meringkus DS (58) karena diduga menjalankan praktik dokter ilegal. DS menjalankan praktik menggunakan tanda tangan dokter yang meninggal dunia.

Terungkapnya praktik dokter palsu ini bermula dari temuan Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu terkait peredaran obat tanpa memiliki izin edar.

"Tersangka bukan dokter, namun lulusan Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK) lalu mengeluarkan surat keterangan palsu menggunakan tanda tangan dokter yang telah meninggal dunia," kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Cabuli Santriwati dengan Modus Ruqyah, Kepala Sekolah di Bengkulu Ditangkap Polisi

Selain menjual obat tanpa izin edar, DS juga membuka praktik dokter yang letaknya bersebelahan dengan toko obat miliknya. Ruang praktik dokter itu ia lengkapi dengan sejumlah peralatan medis.

"Ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep-resep obat, ada juga alat peracik obat-obatan," tambah Florentus.

Baca juga: Cerita Gupardi, Petani di Bengkulu yang Mekarkan Bunga Rafflesia di Kebunnya, Berawal dari Iseng

Sementara itu, tersangka berdalih bahwa peralatan medis yang ia miliki hanya untuk aksesoris semata untuk menunjang usaha toko obatnya. Sebab sebelumnya, dirinya sempat menjadi asisten dokter di wilayah Tanjung Priok Jakarta dan memiliki usaha toko obat. Kemudian, pindah ke Bengkulu dengan membawa serta peralatan kesehatan tersebut.

"Itu tidak saya gunakan, Pak. Itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat. Untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan begini (ditangkap polisi)," kata DS.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com