Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Pekerjaan Cat Gedung Fiktif Rp 1 M, ASN DPRD Riau Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 24/12/2022, 08:48 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AG (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku staf bagian umum di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dijebloskan ke penjara.

Pria tersebut terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan fiktif untuk mencairkan kredit modal kerja pada salah satu Bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Tak Mau Disuruh Pinjam Uang, Suami Tusuk Istri 15 Kali Pakai Gunting di Riau

Perbuatan AG, merugikan bank tersebut sekitar Rp 1,1 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto menyatakan bahwa pelaku AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bahkan, berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

"Kasus tersangka AG ini pekerjaan fiktif, yakni pengerjaan pengecatan gedung DPRD Riau. Kejadiannya pada 15 Oktober lalu. Saat ini, perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (23/12/2022).

Sunarto menyebutkan, dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni AB selaku pengelola CV Putra Bungsu dan dan IO selaku manajer bisnis pada bank BUMD tersebut.

Baca juga: Bayi 9 Bulan di Riau Tewas Dalam Karung dan Mayat Sang Ibu Ada di Dekatnya, Diduga Korban Pembunuhan


Kedua tersangka dalam berkas perkara terpisah dan sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka dapat melakukan pencairan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) CV Putra Bungsu pada Sub Plafond 4 sebesar Rp 1.150.000.000.

Hal itu karena, tersangka AG sebagai bouwheer atau pihak pemberi kerja, menandatangani dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu untuk pekerjaan fiktif pengecatan gedung DPRD Riau.

"Padahal pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah CV. Lintas Raya sebagai pemenang lelang," sebut Sunarto.

Baca juga: Polisi yang Tikam Aiptu Ruslan hingga Tewas di Riau Belum Bisa Diperiksa

Sunarto menyampaikan bahwa tanda tangan pada dokumen fiktif itu benar milik tersangka AG.

Itu telah dibuktikan dengan pemeriksaan tanda tangan tersangka di laboratorium forensik.

"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen kontrak fiktif itu, identik sebagai tanda tangan tersangka AG," ungkap Sunarto.

Akibat tindakan AG, kata dia, pihak bank melakukan pencairan kredit ke rekening giro CV. Putra Bungsu Rp 1,1 miliar lebih, dengan status kredit macet.

Baca juga: Polisi yang Tikam Aiptu Ruslan hingga Tewas di Riau Belum Bisa Diperiksa

Karena, tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV. Putra Bungsu.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti korupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com