Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat Kabupaten Pemalang Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/12/2022, 19:44 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Baca juga: Empat Pejabat Terseret Kasus Korupsi yang Melibatkan eks Bupati Pemalang, ini Daftarnya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, para terdakwa menghadiri persidangan secara daring.

Masing-masing para terdakwa diwakili penasehat hukum yang hadir secara luring di tempat persidangan.

Empat pejabat tersebut yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta," kata JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok

Menurut JPU, keempat pejabat tersebut secara sadar memberikan uang kepada eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat para terdakwa diangkat dari jabatannya.

"Para terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, eks Bupati Pemalang membenarkan sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon 2 yang telah dia lantik.

Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo.

"Untuk besarannya tidak dipatok," ujarnya.

Mukti mengklaim, permintaan uang suap yang disebutnya sebagai uang syukuran merupakan inisiatif orang kepercayaan bupati yang bernama Adi Jumal Widodo.

"Yang penting aman, artinya tidak menggangu jalannya pemerintahan di Pemalang," paparnya.

Sesuai kesepakatan, penyerahan uang dilakukan para pejabat setelah mereka dilantik. Mukti mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keperluannya sebagai bupati.

"Kalau saya membutuhkan baru minta," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus jual beli jabatan ini ada empat orang yang menjadi terdakwa karena menyerahkan uang syukuran untuk Bupati Pemalang.

Mereka merupakan Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com