KOMPAS.com - Terkait rencana ibadah Natal yang dilakukan Eco Club Citra Maja Raya (CMR), Kecamatan Maja, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang ibadah tersebut.
Dia menegaskan umat Kristen Lebak termasuk di Maja boleh melaksanakan ibadah Natal di mana saja selama izin tempat sudah sesuai.
Selain itu, keluarga Iwan Boedi Prasetijo saksi kasus korupsi hibah tanah di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dua artikel berita di atas menjadi perhatian pembaca Kompas.com, serta beberapa sajian berita lainnya yang dirangkum dalam lima berita Populer Nusantara, Sabtu
(17/12/2022) sebagai berikut:
Baca juga: Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan umat kristen Lebak termasuk di Maja, tidak pernah ada larangan natal yang akan dilakukan di Eco Club Citra Maja Raya (CMR).
"Tidak ada pelarangan, namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya," kata Iti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Di ibukota Lebak sendiri, yakni di Rangkasbitung, terdapat delapan gereja yang sudah berizin dan boleh digunakan dengan nyaman. Iti juga mengajak umat Kristen untuk merayakan Natal bersama pada 27 Desember.
"Tanggal 27 ada Natal bersama di Rangkasbitung, saya akan datang," ungkap Iti.
Warga yang hendak mengikuti Natal bersama di Rangkasbitung bisa menggunakan akses KRL ke Rangkasbitung atau melalui jalan Nasional dengan jarak 20 kilometer.
eluarga Iwan Boedi Prasetijo saksi kasus korupsi hibah tanah di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan, keluarga korban sudah bersurat ke LPSK sejak 27 November 2022.
"Sekarang masih asesmen," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Rute Transjakarta 6V Ragunan-Gelora Bung Karno
Keluarga Iwan Boedi mengajukan perlindungan kepada LPSK untuk prosedur hukum, psikologi, dan perlindungann fisik.
"Selain itu kita juga meminta perlindungan kepada LPSK untuk hal lain," ujarnya.
LPSK disebut sudah pernah datang ke rumah keluarga Iwan Boedi. Namun, saat itu perwakilan LPSK belum menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.