Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan di Jateng Sulit Akses Proses Hukum, Ada Polisi Masih Minta "Uang Lelah"

Kompas.com - 17/12/2022, 18:33 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) yang telah lama mendampingi korban kekerasan menyebutkan proses hukum di kepolisian masih banyak hambatan.

Nihayatul Mukaromah, Pendamping Hukum LRC-KJHAM mengakui adanya oknum kepolisian yang meminta "uang lelah" saat korban meminta proses hukum tanpa pendamping hukum dari pihaknya.

Sebagian korban yang tidak mengerti dan mengira polisi tak mendapat gaji, akhirnya terpaksan membayar "uang lelah" tersebut.

Baca juga: Aktivis Nilai Putri Candrawathi Punya Privilege, Tak Seperti Korban Kekerasan Seksual Lain

“Ternyata itu nggak hanya sekali saja, beberapa kali polisi minta ‘uang lelah’ kepada si korban,” jelas Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Bahkan dari korban yang ia damping, meski telah sampai proses hukum mendapat putusan dari pengadilan, korban masih ditagih "uang lelah" oleh oknum polisi.

“Ini menjadi preseden yang nggak baik, ternyata di kepolisian masih ada korupsi kolusi nepotisme (KKN),” imbuhnya.

Sementara di tahap pelaporan kasus, para korban terhambat di pengumpulan bukti. Pasalnya korban yang datang melapor ke polisi justru dimintai data identitas saksi dan bukti.

“Mbak, ini laporannya belum kita terima ya, nanti pulang dulu aja bikin surat pengaduan,” ucap Niha menirukan oknum polisi.

Pihaknya semakin mempertanyakan tupoksi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisisan dalam menangani kasus.

“Lha sekarang gunanya penyelidikan dan penyidikan itu apa, Ketika korban yang nggak bawa identitas saksi malah disuruh pulang disuruh buat surat pengaduan. Ini ada yang nggak beres aturan yang dibuat perpol yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Bocah Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Alami Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah

Kemudian informasi perkembangan kasus hingga eksekusi putusan belum disampaikan secara otomatis untuk menjadi hak korban. Sehingga korban harus menyanakan perkembangan kasusnya setiap waktu.

Lebih lanjut, adanya Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih belum terimplementasi untuk penanganan kasus.

“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.

Untuk diketahui LRC KJHAM telah memberi layanan bantuan hukum sebanyak 56 korban sepanjang 2022. Lalu layanan konseling 52 kasus dan layanan medis 14 korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com