Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Asal Lombok Tengah Perkosa Remaja di Hotel, Modusnya Berjanji Nikahi Korban

Kompas.com - 14/12/2022, 23:02 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial S (58), warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap usai diduga memerkosa anak di bawah umur berinisial B (13).

"Pelaku kita tangkap pada 7 Desember 2022 minggu lalu, dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: 2 Remaja Kakak Adik di Lombok Tengah Dilaporkan Hilang, Terakhir Meninggalkan Rumah Gunakan Motor

Redho menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Mataram pada 1 Desember.

Awalnya, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di rumahnya sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku mengajak korban menikah dan janjian bertemu pada pukul 20.00 Wita.

Terduga pelaku lalu menyuruh keponakannya M, untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.

Keponakan terduga pelaku menjemput korban menggunakan motor. Di perjalanan, motor itu rusak.

Pelaku lalu menjemput korban dan membawanya ke rumah keponakannya di Desa Bonder.

"Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat sekitar 30 menit kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil pikap," kata Redho.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesankan oleh M. 

"Saat menginap di hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Redho.


Setelah peristiwa itu, S tak menepati janjinya menikahi korban. S malah memulangkan korban ke rumah ibunya.

Ibu korban lalu menanyakan peristiwa yang dialami oleh B. Korban lalu menceritakan hal itu kepada sang ibu.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah," kata Redho.

Baca juga: Curi 12 Ponsel di Bank PNM Mekar Janapria Lombok Tengah, Seorang Pria Ditangkap

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu, yakni baju kaos biru, miniset hitam, rok coklat, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com