Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Heroik Pengemudi Ojol di Semarang Kejar Begal Payudara dan Selamatkan Korban

Kompas.com - 14/12/2022, 20:21 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojol, Umar (29) tak sengaja menciduk aksi begal payudara dilancarkan oleh SR (40) di Pedurungan, Kota Semarang, pada Senin lalu (12/12/2022) melalui kaca spionnya usai mengantar penumpang.

Kejadian yang terekam CCTV itu berlokasi di Jalan Pedurungan Tengah V sekitar pukul 13.30 WIB. Korban di bawah umur AA (14) masih mengenakan seragam sekolah SMP dengan jilbab terlihat berjalan pulang menuju rumah.

Tanpa ragu, Umar langsung tancap gas mencoba mengejar SR. Namun SR menyadari keberadaan pengemudi ojol itu dan melarikan diri.

Baca juga: Begal Payudara di Gunungkidul, Korban Sempat Kejar Pelaku tapi Tak Berhasil

“Saya belok kanan kok lihat bapake mencurigakan. Pelaku sadar saya di situ. Saya lihat spion lihat kejadian itu,” ungkap Umar sebagai saksi saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).

Umar Kembali menghampiri korban dan menanyakan kejadian yang dialami. Setelah memahami kejadian yang menimpa korban, ia langsung menawarkan bantuan untuk mengantar pulang dan mengejar SR untuk dilaporkan polisi.

Tersangka SR mengaku berpura-pura mendekati korban dan menanyakan alamat rumah. Kemudian melangsungkan aksi bejatnya di jalanan sepi itu.

“Pas dia (SR) kabur saya puter balik, tanya ke adiknya, kamu diapain? Adeknya cerita. Aku bilang, kamu ikut aku, nanti tak anter pulang, aku yang tanggung jawab. (Kita) kejar orang itu,” beber Umar dihadapan awak media.

Sesampainya di Jalan Arteri Sokarno Hatta, SR tak menyangka saksi Umar berhasil mengejar dan menemukannya. Akhirnya pecah keributan antara saksi dan tersangka yang mengundang warga setempat datang.

“Tak pepet tapi dia bicara terus, katanya (SR) saya fitnah dia (SR). Banyak warga, kita ribut disitu. Ada anak kos kosan nyikep pelaku bawa ke Polsek Pedurungan,” lanjut lelaki yang telah bekerja 5 tahun sebagai pengemudi ojol itu.

Atas aksi heroiknya, Umar mendapat sertifikat penghargaan dari Polrestabes Semarang yang diserahkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.

“Mewakili Bapak Kapolres memberikan penghargaan kepada driver gojek, Bapak Umar atas pastisipasinya membantu tugas kepolisian menangkap pelaku kejahatan seksual di wilayah Pedurungan,” kata Donny.

Sementara tersangka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e juco pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Donny.

Baca juga: Akhir Perjalanan Spesialis Begal Payudara di Sumba Timur, Terbongkar Usai Cabuli Siswi di Kelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com