Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Payudara di Semarang Targetkan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/12/2022, 20:18 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Aksi pelecehan payudara dilancarkan oleh SR (40), warga asal Sayung Demak di Pedurungan pada Senin lalu (12/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB kepada korban di bawah umur AA (14).

Dari rekaman CCTV, korban yang masih mengenakan seragam sekolah SMP dengan jilbab itu tengah berjalan pulang di Jalan Pedurungan Tengah V.

Di jalanan yang nampak sepi, SR berpura-pura mendekati korban dan menanyakan alamat rumah. Lalu melangsungkan aksi bejatnya.

Baca juga: Viral Video Pelecehan Payudara di Tanah Mas Semarang, Polisi Buru Pelaku

Saat menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, SR mengaku sengaja menargetkan perempuan di bawah umur untuk pelecehan payudara. Pasalnya, menurut SR anak-anak cenderung diam dan tak melawan.

“(Mencari target begal) Di bawah umur Pak, dia tidak melawan Pak,” ungkap SR saat ditanya Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Dalam pengakuannya ini bukan pertama kalinya ia membegal payudara. Sebelumnya ia beraksi di Sayung, Demak pada hari Minggu.

Bapak dari dua anak itu mengaku merasa senang dan puas usai beraksi. Ia terdorong melakukan perbuatan kriminal itu setelah melihat video di medsos.

Diceritakan, SR bekerja tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat kelakuan SR, seorang driver ojol yang tak sengaja lewat langsung menghampiri korban.

“Dari peristiwa itu tersangka melarikan diri. Kemudian saksi (driver ojol) berbalik dan memboncengnan korban untuk mengejar tersangka,” terang Donny.

Setelah ramai adu mulut antara driver ojol dan SR dikerumuni warga, SR pun dibawa pemuda setempat ke Polsek Pedurungan. Kemudian ibu korban melapor polisi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e juco pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com