Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berandal Jalanan Bacok Pelajar di Jalan, 4 Pelaku Diciduk

Kompas.com - 08/12/2022, 20:13 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com- Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diresahkan dengan aksi berandal jalanan.

Mereka berkonvoi dengan membawa senjata tajam dan membacok pelajar yang mengendarai sepeda motor pada Rabu (7/11/2021).

Akibatnya, seorang pelajar mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh hingga dibawa ke rumah sakit. Sementara pelaku kabur usai melukai korban.

Baca juga: Berdalih Minta Diantar Isi Solar, Begal Bacok Rampok Sopir Truk di Jalan Tol

Video aksi bacok tersebut juga viral di media sosial. Polisi kemudian bergerak mengejar pelaku usai ada laporan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pelaku pembacokan tersebut sudah ditangkap pada Rabu malam. Total ada empat yang ditangkap dari belasan pemotor yang beraksi.

"Iya sudah ditangkap ada empat pelaku, tiga pelajar dan satu alumni sekolah SMK di Rangkasbitung," kata Wiwin di Polres Lebak, Kamis (8/11/2022).

Baca juga: Suami di Probolinggo Bacok Tetangga, Istrinya Selingkuh dengan Korban Saat Ditinggal Kerja ke Kalimantan

Mereka ditangkap di rumah masing-masing beserta barang bukti pembacokan seperti celurit, pisau modifikasi hingga ketapel.

Wiwin menyampaikan, mereka membacok saat melihat ada pelajar lain yang tengah mengendarai sepeda motor.

"Pelaku konvoi sekitar 10-15 motor, saat berpapasan dengan pelajar lain yang membawa motor, salah satu pelaku langsung menyabetkan celurit ke korban," kata Wiwin.

Baca juga: 3 Perampok yang Bacok Korbannya di Riau Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Empat pelaku yang ditangkap yakni YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (19).

Wiwin menyebut, keempat pelaku tersebut ditangkap karena membawa sajam saat konvoi tersebut. Sementara YM adalah pelaku pembacokan terhadap korban A (16).

Keempat pelaku tersebut kini mendekam di Polres Lebak dengan ancaman pidana Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman dengan hukuman 5 Tahun penjar, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com