Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP dan UMK Riau 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com - 08/12/2022, 13:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Provinsi Riau telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 10 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.

Baca juga: Daftar UMK 2023 di Riau, Berlaku 1 Januari 2023

Sementara besaran UMK Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Besaran UMP Riau 2023

Besaran UMP Riau 2023 sudah diputuskan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Riau 2023 adalah sebesar Rp 3.191.662.

Hal ini berarti UMP Riau 2023 naik 8,61 persen dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.938.564.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jatim 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Daftar UMK Riau 2023

Besaran UMK Riau 2023 juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau Nomor Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Dumai, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.

  • Besaran UMK 2023 di Kota Dumai yaitu Rp 3.723.278,98 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.414.160,86
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bengkalis yaitu Rp 3.599.029,72 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.350.646,31
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Rp 3.364.511,42 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.097.706,00
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Siak yaitu Rp 3.361.913,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.114.237,83
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yaitu Rp 3.354.275,10 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.111.788,95
  • Besaran UMK 2023 di Kota Pekanbaru yaitu Rp 3.319.023,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.049.675,79
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kampar yaitu Rp 3.300.258,2 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.047.470,58
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pelalawan yaitu Rp 3.287.623,6 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 3.030.598,54
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hulu yaitu Rp 3.248.333,52 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.986.863,49
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Rokan Hilir yaitu Rp 3.242.977,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Rp 3.241.141,76 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.984.696,63
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Rp 3.224.635,80 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.985.000,00

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Riau 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
riau.go.id-ump 
riau.go.id -umk2022 
mediacenter.riau.go.id   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com