KOMPAS.com - Provinsi Riau telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 10 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.
Sementara besaran UMK Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP Riau 2023
Besaran UMP Riau 2023 sudah diputuskan berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Riau 2023 adalah sebesar Rp 3.191.662.
Hal ini berarti UMP Riau 2023 naik 8,61 persen dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.938.564.
Daftar UMK Riau 2023
Besaran UMK Riau 2023 juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau Nomor Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Dumai, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Riau 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sumber:
riau.go.id-ump
riau.go.id -umk2022
mediacenter.riau.go.id
https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/131703578/daftar-ump-dan-umk-riau-2023-berlaku-mulai-1-januari-2023
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan