Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesona Kepulauan Widi yang Dikabarkan Akan Dilelang, Pulau Terindah di Maluku Utara

Kompas.com - 06/12/2022, 09:14 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepulauan Widi di Desa Gane Luar, Kecamatan gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabarkan akan dilelang.

Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk menjual Kepulauan Widi.

Pesona Kepulauan Widi

Dilansir Kompas.com dari website resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, halmaheraselatankab.go.id, Kepuluan Widi memiliki pesona alam yang indah.

Orang yang mengunjungi Kepulauan Widi akan mendapat pengalaman yang tak terlupakan karena pulau itu menyiman sejuta pesona.

Baca juga: Sandiaga Uno ke Halmahera Selatan, Pastikan Kepulauan Widi Tidak Dijual, tapi...

"Pulau-pulau di Kepulauan Widi memiliki keunikan tersendiri. Hamparan pasir putih yang luas, laut jernih bagaikan kristal. Terumbu karang dan kaya dengan berbagai jenis ikan, akan membuat wisatawan takjub," tulis artikel yang diunggah di website Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.

Bahkan, Pemda Halmahera Selatan mengklaim bahwa Kepulauan Widi adalah kepulauan terindah di Provinsi Maluku Utara sehingga menarik minat banyak wisatawan untuk berkunjung.

Kepulauan Widi memiliki 99 pulau, 3 atol dan dua gugusan pulau yang bernama Pulau Daga Gane. Pulau ini berada di antara dua kecamatan, yakni Kecamatan gane dan Daga Weda.

Terdapat banyak spot wisata bawa laut dan menjadi surga bagi penggemar diving dan snorkeling.

Selain keindahan alamnya, pulau ini juga menyimpan potensi perikanan yang besar dan menjadi surga bagi nelayan.

Soal lelang Kepulauan Widi

Sebelumnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menjelaskan sejumlah poin terkait kabar lelang Kepulauan Widi.

Wahyu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menjelaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi agar mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Disebutkan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," jelas Wahyu, Senin (6/12/2022).

Sementara, kata Wahyu, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

Ia mengatakan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com