Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Berbulan-bulan, 3 Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Mamuju

Kompas.com - 05/12/2022, 15:56 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi di Mamuju, Sulawesi Barat, setelah buron selama berbulan-bulan. 

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa 3 terpidana yang dieksekusi ke dalam penjara tersebut memiliki kasus korupsi yang berbeda-beda. 

Ketiga terpidana tersebut ialah Ilang Enos, Muhammad Thamrin, serta Fayzal Dirgantara Rajab Eka. Ilang Enos merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkatan laut pada Kementrian Perhubungan yang bersumber pada APBN 2018.

Baca juga: Bank Sulselbar Mamuju Akui Sulit Kembalikan Dana 6 Nasabah yang Tidak Tercatat, Ini Alasannya

Ilang Enos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program ini.

"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA," kata Subekhan dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022). 

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Sulselbar Mamuju Beri Bonus Fiktif kepada Nasabah yang Isi Saldonya Raib

Terpidana korupsi yang lain Muhammad Thamrin kata Subekhan merupakan terpidana kasus korupsi bidang perusakan hutan. Dia diamankan di Tommo, pada Jumat (2/12/2022) dini hari. 

Sementara itu, Fayzal Dirgantara Rajab Eka merupakan terpidana korupsi yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Fayzal merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Subekhan menyebut Fayzal berperan sebagai penyedia bibit peternakan babi untuk KUBE PKH Kecamatan Kalumpang, Mamuju.

Dalam kasusnya, Fayzal melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 916 juta. 

Berdasarkan putusan kasasi, kata Subekhan, Fayzal dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan dinyatakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999.

"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 3 dini hari berhasil diamankan di rumah terpidana," ujar Subekhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com