Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 04/12/2022, 09:09 WIB
Acep Nazmudin,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.

Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Baca juga: Tak Puas dengan Vonis Hakim, Jaksa Kasus Pencabulan Santri Jombang Juga Ajukan Banding

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, YT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (3/12/2022) hari ini.

“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Shilton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.

“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.

Tersangka akan lakukan praperadilan

Sementara YT saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.

Namun demikian dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menetukan langkah berikutnya.

“Saya kaget, belum diperiksa jadi saksi juga saya langsung tersangka, kaget juga,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan, Putra Kiai Jombang Ajukan Banding

YT belum memutuskan akan datang ke Polres Pandeglang atau tidak untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun yang pasti kata dia, akan melakukan praperadilan terkait kasus tersebut.

YT mengatakan, kasus yang melibatkan dirinya tersebut sudah bergulir selama tujuh bulan. Menurutnya kasus telah selesai namun kini kembali muncul dengan dirinya berstatus sebagai tersangka.

“Ini ada permainan yang sangat luar biasa kejam terhadap saya, saya murka dengan ini. Proses hukum apa ini, saya gak terima,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com