UNGARAN, KOMPAS.com - Koruptor di Indonesia cenderung tidak takut dengan hukuman badan atau penjara. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, koruptor lebih takut jika dimiskinkan atau kehilangan hartanya.
Firli mengungkapkan, berdasar hal tersebut KPK dalam setiap kasus selalu mengajukan tuntutan yang tinggi.
"Tuntutan ini selain untuk tuntutan hukuman badan, juga denda dan uang pengganti," jelasnya saat launching Desa Antikorupsi di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).
KPK juga menjerat koruptor dengan pasal pencucian uang agar hasil kejahatannya bisa dirampas negara.
Baca juga: Soal Tambang Ilegal, Ganjar: KPK dan Bareskrim Saya Minta untuk Turun
"KPK juga menjerat pelaku korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar uang hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara. Selain itu, jika pelakunya adalah politisi kita juga melakukan penuntutan pencabutan hak politik," tegas Firli.
Firli mengungkapkan korupsi juga bisa terjadi di tingkat desa. Sehingga dia berharap pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dari lingkup pemerintahan terkecil.
"Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa," paparnya.
Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan.
Tahun 2022 KPK memilih 10 desa di 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi. Desa Banyubiru meraih skor tertinggi dalam pembentukan desa antikorupsi tahun 2022 dengan nilai sebesar 96,75.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.