UNGARAN, KOMPAS.com - Korupsi yang terjadi di tingkat desa sudah masuk dalam kategori memprihatikan. Dari medio 2015 hingga 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi di tingkat desa.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi mengatakan, dari 601 kasus tersebut melibatkan 686 tersangka.
Baca juga: Jaksa KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
"Paling banyak kepala desa, tapi ada juga tersangka dari perangkat desa dan pihak lain," katanya di Balai Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (28/11/2022).
Kumbul menegaskan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa. "Dan ini ternyata tidak hanya terjadi di tingkat pusat, bahkan sudah sampai di tingkat desa. Kita dari KPK melakukan upaya pencegahan dari tingkat terendah, kalau desa berintegritas, maka kecamatan juga. Ini berjenjang hingga tingkat kota dan kabupaten, ke provinsi sehingga muaranya Indonesia bebas dari korupsi," paparnya.
Menurutnya, sesuai UU No.6 Tahun 2014 tentang Otonomi Desa, ada kebijakan mengenai Dana Desa. Sejak 2015 hingga 2022, sebanyak Rp 458,9 triliun telah digelontorkan untuk menciptakan desa yang makmur dan sejahtera, sehingga perekonomian naik.
Namun ternyata, perilaku masyarakat desa lebih koruptif daripada masyarakat kota. "Tahun ini memang sudah mulai berkurang, tapi tetap masih tinggi. Ini berdampak juga terhadap angka kemiskinan yang cukup tinggi, yakni 13,10 persen di 2021 dan 12,29 persen pada 2022," kata Kumbul.
Menurut Kumbul, KPK turun ke desa untuk membangun masyarakat dan lingkungan anti korupsi. Tahapan pembentukan desa antikorupsi dimulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian kelayakan, dan selanjutnya launching.
Sementara Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro Siswaji mengatakan pihaknya menerapkan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat yang butuh pelayanan tidak perlu datang ke kantor karena bisa online, sehingga ini memangkas pertemuan dan cashless yang berpotensi menimbulkan korupsi," terangnya.
Selain itu, juga dilakukan pendampingan kepada perangkat desa untuk peningkatan kapasitas dan kualitas SDM. Pendampingan dilakukan oleh Dispermades dan Diskominfo Kabupaten Semarang.
Baca juga: Bareskrim Polri Back Up Penanganan Kasus Pembunuhan Saksi Korupsi Iwan Boedi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.