Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Kejari Mamuju Klaim Punya Banyak Alat Bukti

Kompas.com - 22/11/2022, 15:41 WIB
Himawan,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan mengakui adanya perbedaan persepsi antara pihaknya dengan majelis hakim dalam menghadirkan alat bukti dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Sukri.

Subekhan menyebut, saat proses pembuktian sidang praperadilan itu, pihaknya menyajikan dokumen formalitas untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah.

Namun pada akhirnya hakim tunggal yang bernama Maslikan menyebut dokumen itu tidak cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Subekhan berkata bahwa hakim ingin pihaknya menyerahkan semua dokumen hasil pemeriksaan saksi-saksi berupa BAP, dokumen keterangan tersangka, dokumen keterangan ahli dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Sempat Bebas Usai Menang Praperadilan, Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ketidakhadiran dokumen inilah yang membuat hakim memutuskan penetapan tersangka penyidik Kejari terhadap Sukri tidak sah, Senin (21/11/2022).

"Hal ini menurut hemat kami masuk dalam ranah pokok perkara sehingga kami tidak menyajikan dokumen-dokumen tersebut di persidangan sehingga pada akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan tersangka," kata Subekhan.

Subekhan mengaku pihaknya memiliki 80 alat bukti keterangan saksi, 3 keterangan saksi ahli serta alat bukti surat berupa perhitungan kerugian keuangn negara.

Penyidik juga memiliki surat berita acara pemeriksaan, penyitaan-penyitaan dokumen termasuk keterlibatan Sukri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tersebut.

"Namun itu semua kami tidak sajikan karena menurut kami bukan esensi dari tindak pidana. Yang kami sajikan kemarin hanya panggilan saksi yang menurut kami sudah masuk substansi tapi hakim ternyata memandang kalau itu perlu disajikan di praperadilan," ujar Subekhan.

Untuk itu, kata Subekhan pihaknya akan menyajikan dokumen-dokumen yang menjadi pertimbangan majelis hakim bila politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Usut Suap Pembelian Airbus, KPK Panggil Eks Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Fraksi PKS

"Tentu saja ke depannya kalau ada praperadilan, kami akan melengkapi itu semua sebagai alat bukti yang bisa menjadikan penetapan tersangka sah," tandas Subekhan.

Sementara itu pengacara Sukri, Nasrun Natsir menanggapi pernyataan kepala Kejari Mamuju dengan menyebut bahwa dua alat bukti yang tak cukup penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sudah diuji di sidang praperadilan.

Untuk itu dia meminta Kejaksaan Negeri Mamuju mematuhi putusan hakim yang menyebut penetapan tersangka pihaknya tidak sah.

"Jika benar pihak kejaksaan kembali menersangkakan klien kami maka kami pastikan kami akan kembali menguji secara hukum penetapan tersangka tersebut," kata Nasrun.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit, Anggota DPRD dan Eks Kadis Kehutanan Sulbar Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com