Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com - 22/11/2022, 10:41 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus pemalsuan tanda tangan bos properti di Kabupaten Tangerang dan akan segera menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya Subdit III Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan Chaerudin sebagai tersangka pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT Dwiputra Surya Mahkota, Bambang Widjaja.

"Iya (akan ada tersangka baru), kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Pemalsu Tanda Tangan Pengusaha Properti di Tangerang Jadi Tersangka

Saat ini, kata Akbar, penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lainnya.

Penyidik juga mendalami adanya keterlibatan Direktur PT Wirasakti Propertindo, Sutisna dalam pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja di dalam surat pernyataan izin atas lokasi tanah di di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Iya kita masih mendalami, tapi kalau untuk tersangka yang melakukan pemalsuan udah. kalau untuk pihak yang menggunakan kita masih mendalami," ujar Akbar.

Akbar menambahkan, tersangka Chaerudin belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik. Namun, saat sebelum ditetapkan jadi tersangka atau masih berstatus saksi sudah periksa.

Awal mula kasus pemalsuan tanda tangan

Sementara itu, Kuasa hukum Bambang Widjaja, Amister Sirait mengatakan, PT Wirasakti Propertindo melakukan aktivitas di obyek lahan yang telah mengantongi perizinan oleh PT Dwiputra Surya Mahkota.

Adapun izin itu telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang pada 22 April 2020.

Sehingga, lanjut Amister, surat pernyataan yang ditandatangani kliennya itu dipastikan palsu. Sebab, kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.

"Itu (surat pernyataan) diduga telah direkayasa atau dipalsukan oleh Chaerudin," kata Amister kepada wartawan di Kota Serang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com