Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 19:37 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 7 bulan terhadap Bripka Beni Ardiansyah, oknum polisi penganiaya asisten rumah tangga (ART).

Sementara itu isterinya, Lediya Eka Restu, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 7 tahun untuk Beni dan 4 tahun untuk isterinya.

"Terdakwa Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama 4 tahun 7 bulan penjara karena terbukti sah melanggar pasal  44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Isteri Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Tak Ditahan karena Hamil

Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga korban  mengalami luka berat.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat. 

Sedangkan terdakwa Lediya Eka Restu karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat.

Baca juga: Istri Anggota Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Jadi Tersangka, Tak Ditahan karena Hamil

Sebelumnya diberitakan Beni dan isterinya melakukan keerasan terhadap ART dengan cara dipukul, setrika bahkan tidak digaji beerapa bulan.

Korban tidak berani melapor, tapi tetangga korban melaporkan kekerasan itu ke Mapolresta Bengkulu pada Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com