Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Sebut Hidup di Rutan Biasa Saja: Seperti Kehidupan Sehari-hari

Kompas.com - 14/11/2022, 17:14 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani mengaku biasa saja menjalani kehidupan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.

Nikita mengatakan, aktivitasnya di dalam rutan tak jauh berbeda dengan kegiatannya sehari-hari di rumah.

"Biasa saja (hidup di Rutan) seperti kehidupan sehari-hari," kata Nikita usai menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, selain memuji kinerja petugas keamanan rutan, Nikita pun mengaku bahwa tahanan lain memperlakukannya dengan baik.

Baca juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

"Kalau beradaptasinya biasa saja, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," ujar Nikita.

"Karutannya (Kepala rutan) baik, KPR-nya (Kesatuan Pengamanan Rutan) baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi tidak ada yang harus beradaptasi," tandasnya.

Didakwa pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, membacakan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani secara bergantian di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Dalam surat dakwaan tersebut, Nikita disebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU, Slamet, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Kedua, Nikita terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada kliennya, pada Senin (28/11/2022).

"Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022, jadi tolong semua pihak, penuntut umum maupun penasehat hukum, mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Reni Susanti), Tribunnews

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com