Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar

Kompas.com - 07/11/2022, 21:33 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bereaksi keras atas kasus santri didenda Rp 37 juta oleh pesantren.

Uu meminta orangtua IKW (12), santri asal Tasikmalaya didenda oleh Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) Rp 37.25 juta, agar tidak membayar denda tersebut.

"Silakan boleh orangtua dan santrinya menghadap saya ke Manonjaya. Kami sebagai panglima santri, akan datangi pesantrennya, mempertanyakan kenapa bisa sampai ada denda, kaya bayar pajak saja didenda. Saya minta ke orangtua santri jangan bayar denda. Ini sudah keterlaluan," ujar Uu dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Ancam Tutup Ponpes yang Denda Santri Kabur Rp 37 Juta

Uu menilai aturan denda terhadap santri tidak masuk akal dan bertentangan dengan nilai yang harusnya diajarkan di lembaga pendidikan agama tersebut.

Ia pun mengancam akan menutup pesantren tersebut jika tetap membelakukan denda terhadap santri.

Sebab, menurut Uu, pesantren bukanlah lembaga pendidikan yang berorientasi mencari keuntungan. Pesantren, kata dia, adalah lembaga pendidikan untuk mengajarkan agama sesuai ajaran para ulama.

"Mendirikan pesantren itu jangan untuk cari untung. Kalau mau, jangan pesantren. Karena kalau pesantren ada denda seperti itu, tidak pantas dan elok. Kan tujuan pesantren adalah untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan," tandas Uu.

Penjelasan pihak pesantren

Sementara itu, pengasuh pondok Pesantren RQM membenarkan pihaknya memberlakukan denda Rp 37 juta lebih terhadap santrinya berinisial IKW. Denda itu merupakan 'hukuman' terhadap IKW yang keluar masuk pesantren seenaknya.

Haikal menjelaskan, aturan denda diberlakukan sebagai bentuk komitmen agar para santri serius belajar di pesantren sampai tuntas.

Sebab, pesantren yang dikelolanya adalah lembaga pendidikan gratis. Semua biaya ditanggung oleh RQM.

Kendati gratis, namun pihak pesantren tidak ingin para santri keluar masuk seenaknya. Oleh karena itu, kata Haikal, pihak pesantren meminta setiap orangtua menyepakati komitmen yang sudah disiapkan lembaga dengan menandatanganinya di materai.

Salah satu kesepakatan itu adalah bahwa setiap santri harus menyelesaikan studi. Jika macet di tengah jalan atau tidak dilanjutkan, maka konsekuensinya ada denda Rp 50.000 per hari.

"Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, nggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50.000," jelas Haikal.

Sementara IKW sering kabur dan tidak mengikut kegiatan di pesantren selama 2 tahun terakhir. Jika dihitung per hari, maka denda yang dikenakan terhadap IKW adalah sebesar Rp 37 juta.

"Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," tandas Haikal.

Baca juga: Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Pengasuh Ponpes: Sejak Awal Ada Kesepakatan dengan Orangtua

Haikal mengakui orangtua IKW pernah meminta keringanan melalui pesan singkat ke istrinya. Namun Haikal meminta istrinya agar tidak membalas pesan tersebut karena ia berharap ada itikad baik orangtua IKW untuk menemuinya secara langsung. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Glori Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com