KOMPAS.com - Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengaku dimintai patungan uang oleh Adi Jumal Widodo, yang merupakan orang dekat Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad saat menjadi saksi sidang dugaan suap jabatan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda, Kejati Papua Barat: Penyelidikan Sudah 90 Persen
Mubarok mengaku dirinya dan sejumlah kepala dinas masing-masing memberikan Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan kepada Bupati Mukti Agung melalui Adi Jumal sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada bulan Desember 2021.
Mubarok merupakan satu dari 11 pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.
Ia menyebut empat terdakwa yang merupakan pejabat eselon II yang didakwa menyuap Bupati Pemalang itu juga ikut dalam patungan untuk keperluan Muktamar PPP itu.
"Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman. Dia mengatakan para pejabat yang ditawari promosi jabatan itu sepakat memberi Rp 100 juta.
Uang tersebut diserahkan sebelum pelantikan para pejabat eselon II pada bulan Desember 2021.
Selain itu, Adi Jumal juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat tersebut dilantik dan menjalankan tugas.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.