BENGKULU, KOMPAS.com - Shinta (25), perempuan asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Ia diduga memperjualbelikan materai palsu.
Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan lingkar barat Kota Bengkulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir mengatakan, tersangka sejak awal Agustus 2022 memperjualbelikan materai palsu dengan harga Rp 9.000 per lembar.
Baca juga: Tari Andun Asal Bengkulu Selatan, dari Sejarah hingga Pola Lantai
Materai palsu tersebut didapatkan tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui online.
"Kita amankan satu orang perempuan yang diduga menjual materai palsu, dari pengakuan tersangka materai palsu ini ia beli dengan harga Rp 5.000 per lembar dengan seseorang di salah satu situs jual beli online," kata Florentus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Dari keterangan tersangka, sambung Florentus, 3.450 lembar materai palsu telah terjual. Penjualan dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp 38 juta," sambungnya.
Baca juga: Kisah Ida, Jual Jajanan Khas Bengkulu Bermodal Rp 250 Ribu hingga Ekspor ke Malaysia dan Singapura
Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.