Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pria Mengaku Imam Mahdi dan Nikahi Anak di Bawah Umur di Riau, Orangtua Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/10/2022, 15:54 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus pria yang mengaku Imam Mahdi atau pemimpin akhir zaman, berinisial WIR.

Ada dua tersangka baru, yakni pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Kampar, berinisial SAD dan NUR.

Peran mereka berdua adalah memaksa anaknya yang masih di bawah umur menikah dengan tersangka WIR.

Baca juga: Pria yang Mengaku Imam Mahdi di Riau Punya 5 Istri Siri Anak di Bawah Umur

"Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Sunarto menjelaskan, pasutri tersebut merupakan orangtua angkat korban. Sewaktu belajar di salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, korban mengeluh sakit pada usus.

Lalu, korban dibawa kepada WIR yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan bisa mengobati korban.

Karena merasa sakitnya berkurang, korban dibujuk agar menikah dengan tersangka WIR. Namun, lafaz nikah yang diucapkan berbeda dari ajaran Islam.

Baca juga: Pria Mengaku Imam Mahdi Ditangkap Polda Riau, Sebarkan Hoaks hingga Pakai Narkoba

"Proses nikahnya tidak ada penghulu, dan tidak sesuai dengan ajaran islam," kata Sunarto.

Tak hanya itu, tersangka WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam. Namun, ada masyarakat yang percaya dan mengikutinya.

"Tersangka punya pengikut. Tapi yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagian pengikutnya sudah ada yang insyaf," sebut Sunarto.

Tersangka WIR, lanjut dia, tidak hanya menistakan agama, melainkan juga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.

"Tersangka juga tidak memberikan nafkah kepada korban," kata Sunarto.

Sunarto menyampaikan, tersangka SAD dan NUR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WIR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pria berinisial WIR (32), yang mengaku sebagai Imam Mahdi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com