Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Laporan Perkelahian Remaja Nunukan Terjadi akibat Miras, Polisi Intensifkan Patroli Malam dan Amankan 1.488 Botol Miras

Kompas.com - 24/10/2022, 12:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Nunukan Kota, Kalimantan Utara, mengamankan 124 kardus Minuman Keras (Miras), berisi 1.488 botol minuman beralkohol, jenis anggur merah, Minggu (23/10/2022).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, dari beberapa minggu terakhir pada Oktober 2022, terdapat belasan laporan perkelahian masuk ke Polsek Nunukan Kota, yang semuanya berawal dari konsumsi miras.

"Sehingga, kami lakukan penelusuran di mana mereka mendapatkan miras dengan mudah. Miras memang menjadi awal dari mayoritas tindak pidana perkelahian yang terjadi di Nunukan, khususnya remaja," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Demi Beli Miras, Pria di Magetan Nekat Curi Ponsel Penyandang Disabilitas

Hasil penelusuran, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CH (26), warga Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Gang Borneo I, Nunukan Timur.

CH yang merupakan supir Angkutan Kota (Angkot) ini, mengaku hanya menjadi pengantar barang. Sementara pemilik miras, adalah seorang wanita inisial AN (42), yang berdomisili di kota di Sulawesi Selatan.

Menurut Sony, AN pernah bekerja dan tinggal lama di Nunukan, sehingga ia mengetahui jelas, potensi dan pangsa pasar Miras di Nunukan.

"Dia menggandeng CH sebagai kurir dengan upah Rp 20.000 dalam setiap kardusnya. Sudah sekitar 10 bulan CH menjalankan usaha mengantar Miras ke banyak pelanggan, antara lain di warung, kios dan Bar," lanjutnya.

Awalnya, minuman tersebut dikirim menggunakan kapal swasta melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sebanyak 150 kardus.

Ratusan Miras tersebut, dibawa ke rumah CH, dan sedikit demi sedikit, diantar ke pemesan.

Baca juga: Tiga Orang Tewas karena Minum Miras di Bantul, Polisi Akan Teliti Isinya

"CH mengaku sudah mengantarkan 26 kardus ke pelanggan. Kalau dikalkulasikan dengan harga Rp 120.000 perbotolnya, total Miras yang kita amankan bernilai sekitar Rp 178 jutaan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, CH terancam Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol

Pasal 20 dalam Perda dimaksud menjelaskan, Setiap orang atau badan yang tidak mentaati larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Sementara Pasal 13 menegaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.

"Bentuk antisipasi perkelahian kembali terjadi, kami mengintensifkan patroli malam. Menyasar lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda, di Tanah Merah, dan sejumlah lokasi lainnya," kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com