Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebihi Izin Tinggal, Kakak Beradik di Bawah Umur asal Malaysia Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Kompas.com - 23/10/2022, 14:29 WIB
Idon Tanjung,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang kakak beradik di bawah umur asal negara Malaysia dideportasi, karena melewati izin tinggal (Overstay) di Indonesia.

Kedua anak tersebut, yakni MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3). Mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (22/10/2022).

"Kedua anak tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal fery MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orangtua dan adik kandung yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Langgar Ketentuan Izin Tinggal, 6 WN Bangladesh Bakal Dideportasi

Ia mengatakan, kedua anak tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Karena itu, keduanya terpaksa diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).

Selain dideportasi, kata Rejeki, kedua anak tersebut juga ditangkal masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut, Rejeki menjelaskan bahwa kedua anak tersebut awalnya dibawa orang ke Indonesia pada 7 Juni 2022. Mereka masuk ke Indonesia melalui pelabuhan TPI Dumai.

"Setiba di Dumai, kedua anak dibawa orangtuanya menuju Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di daerah Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya di sana," kata Rejeki.

Setelah tiga pekan berlalu, ibu hendak kembali ke Malaysia membawa kedua anaknya.

Namun, kakeknya melarang kedua cucunya balik cepat ke Malaysia. Sehingga ibunya balik ke Malaysia seorang diri.

Baca juga: Cerita Agustina, Pekerja Migran 46 Tahun Hidup di Malaysia, Dideportasi karena Jual Rokok Ilegal

Kemudian, pada 11 Oktober 2022, kedua orangtuanya datang untuk menjemput kedua anaknya.

"Setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orangtuanya," ujar Rejeki.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kantor Imigrasi Dumai tersebut.

"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Jahari.

Untuk itu, kata dia, memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Baca juga: Jadi Tersangka Perampasan Mobil, WN Jerman di Buleleng Akan Dideportasi

Penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama 6 bulan.

"Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," tutur Jahari.

Dia mengatakan, apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.

Keputusan penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.

"Saya berharap, pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara maksimal oleh petugas. Sehingga, warga negara asing tidak sesuka hati dan meremehkan aturan yang ada," tegas Jahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com