Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab 100 Anak di Kepahiang Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 17:02 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kepahiang, Bengkulu, mencatat bahwa terdapat 100 anak berusia kurang dari 18 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2022 hingga pertengahan Oktober 2022.

Dispensasi nikah adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang atau orang tuanya yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski begitu, Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang mulai menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Tahun ini menurun ya kalau dibandingkan beberapa tahun lalu," kata Saibu, dikutip dari TribunBengkulu.com, Jumat (21/10/2022).

Saibu mengungkapkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 172 orang.

Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida Naik 70 Persen, Tiap Petani di Bengkulu Berutang Rp 50 Juta

"Tahun 2019 ada 44 pengajuan dispensasi pernikahan, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 122 pengajuan dispensasi perkawinan," ujar Saibu.

Saibu menjelaskan, tak semua permohonan itu akan dikabulkan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas PPKBP3A akan melihat kondisi pemohon terlebih dahulu.

Dia pun menuturkan, ada beberapa faktor pemicu pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang, meski sebagian dari para pemohon mengetahui bahwa salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun.

"Ada yang disebabkan karena pergaulan bebas, yang hamil di luar nikah. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang ada yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan," pungkasnya.

Baca juga: Setelah Sebulan Kandas, KM Sabuk Nusantara 46 Tenggelam di Perairan Bengkulu

Aturan tentang usia minimal menikah

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 14,18 persen pada tahun 2017 menjadi 15,66 persen pada 2018.

Pernikahan anak usia dini juga meningkat pada masa pandemi Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak mengajukan dispensasi menikah pada tahun 2021.

Menurut PPPA, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Selasa (26/10/2022), beberapa faktor yang menjadi pendorong adanya pernikahan dini antara lain, adat, ekonomi, atau kehamilan yang tidak diinginkan.

Padahal, pernikahan dini juga dapat berdampak buruk, seperti meningkatkan risiko stunting, perceraian, serta masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim, dan osteoporosis.

Baca juga: Diduga Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar, Kadisdikbud Bengkulu Dipanggil Bawaslu

Oleh sebab itu, pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam aturan baru tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Sumber: TribunBengkulu.com, Kompas.com (Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com