Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, Rumah dan Apartemen Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Disita

Kompas.com - 21/10/2022, 10:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset milik mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AM.

Aset yang disita milik tersangka kasus gratifikasi pengurusan sertifikat tanah tahun 2018-2021 sebesar Rp 15 miliar itu berupa rumah dan apartemen.

"Tm penyidik kejaksaan tinggi Banten telah menyita dokumen kepemilikan satu rumah dan dua apartemen milik tersangka AM," kata Kepala Kejati Banten Leonrad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kejati Banten Dalami Kasus Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Lebak, Ada Transaksi Mencurigakan Rp 15 Miliar

Rumah milik tersangka yang disita berada di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Sedangkan dua unit apartemen berada di Green Park View Unit/No :G/11/46 dan Nomor G/8/44, Calincing, Jakarta Barat.

"Selanjutnya penanganan perkara ini tidak menutup (kemungkinan) masuk ke UU Pencucian Uang," ujar Leonrad.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa dokumen seperti rekening koran pada dua bank swasta. Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil suap atau gratifikasi, serta rekening tersangka lainnya.

"Ini sudah kita lakukan kerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uangnya," kata Leonrad.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten

Mantan Kapuspen Kejagung RI itu mengungkapkan, awal mula terungkapnya kasus mafia tanah dari ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.

Aksi itu dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM (mantan Kepala Kantor) dan tersangka DER (honorer). Mereka menerima pemberian sejumlah uang dari calo tanah S alias MS, dan tersangka EHP.

S dan EHP meminta kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan imbalan untuk sementara sebesar Rp15 miliar.

"Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah," kata Leonrad.

Pemberian uang tersebut, lanjut Leonrad, dilakukan secara bertahap ke dua rekening yang dibuat tersangka AM dan DER dari 2018 hingga 2021.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi AM dan tersangka mengakuinya," tandas Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Menko Polhukam Pastikan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berlanjut

Regional
Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Yance Rumbino, Pencipta Lagu “Tanah Papua” Tutup Usia

Regional
Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Kisah Pilu Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal karena Tolak Diajak Berhubungan Badan

Regional
Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Iriana Beli Anting dan Bros Usai Panen Mutiara di Lombok

Regional
Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi

Regional
Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Sisa Anggaran Pilkada Bangka Belitung Bakal Dibangun Rumah Warga Miskin

Regional
Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Iriana Jokowi Lepas 300 Ekor Tukik di Pantai Elak-elak Lombok

Regional
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Semarang Ramai-ramai 'Gembok' Kantor DPRD Jawa Tengah dan Taburkan Mawar

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Malam Ini, Status Waspada

Regional
Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Semua Rencana Telah Dijalankan, Pemkab Blora Optimistis Prevalensi Stunting Jadi 14 Persen pada 2024

Regional
Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Dalam 19 Hari, 199 Tersangka Narkoba di Jambi Ditangkap, 3 Masih Remaja

Regional
Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Tunggakan Pajak Centre Point Rp 107 Miliar Ternyata Dibayar PT KAI

Regional
Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Penyebab Ketua Bawaslu Banyumas Mundur dari Proses Pencalonan di Pilkada 2024

Regional
Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Regional
Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Pasir Panjang di Singkawang: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com