Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suruh Kakak Korban Beli Rokok, Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Adiknya di Dalam Kamar

Kompas.com - 19/10/2022, 16:19 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang tukang ojek berinisial ABH (31) mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, pelaku melakukan aksinya usai mengantar kakak beradik pulang ke rumah pada Selasa (11/10/2022).

Pelaku mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Setelah selesai mengantar kakak beradik tersebut, pelaku melihat kakak korban yang langsung bermain bersama temannya di depan rumah.

Sementara korban masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian dan istirahat.

Baca juga: Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 9 Tahun Usai Jemput Korban dari Sekolah

ABH menyuruh kakak korban membeli rokok, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban.

"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," kata Mido kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan membekap korban dari belakang.

Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban berdiri setengah jongkok dan mencabuli korban saat itu juga.

"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ujarnya.

Menurut Mido setelah setelah tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," kata Mido.

Baca juga: Pria di Bali Ditangkap, Diduga Cabuli dan Curi Kalung Milik WN Inggris

Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menangkap ABH dan menahannya pada Jumat (14/10/2022).

"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," katanya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com