Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Tanah Laut Sempat Diminta Kembalikan Uang, tapi...

Kompas.com - 19/10/2022, 08:15 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PELAIHARI, KOMPAS.com- Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R dan HAM ditangkap tim Kejaksaan Negeri Tanah Laut setelah diduga korupsi dana desa.

R merupakan mantan Kades Muara Kintap yang menjabat dari tahun 2011 sampai dengan 2017. Dari hasil audit, R terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 883.542.774.

Sementara HAM adalah mantan Kades Damit Hulu yang menjabat mulai 2005 sampai dengan tahun 2021. HAM terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 872.982.444.

Baca juga: Aipda HR Pernah Curhat via Facebook soal Aroma Dugaan Korupsi di Internal Polres Luwu

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Teguh Imanto mengatakan, dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan kasus korupsi dana desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin.

"Saat ini JPU tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin," ujar Iman Teguh Imanto dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (18/10/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, kedua Kades sempat diminta untuk mengembalikan dana desa yang dikorupsi dalam sebuah mediasi. Namun, sampai dengan batas waktu yang disepakati, keduanya tak mampu mengembalikan dana tersebut.

"Kami saat pemeriksaan sudah melakukan upaya agar kades yang bersangkutan mengembalikan, namun tidak dilakukan hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Iman juga mengungkapkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada kedua Kades. Namun, ada beberapa orang yang dianggap ikut terlibat.

Terlebih jika nantinya dalam fakta persidangan ditemukan oknum lain yang terlibat, maka jumlah tersangka bisa saja bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ada fakta lain dalam persidangan nantinya," pungkasnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com