Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Buleleng Minta Publik Lapor jika Ada Indikasi ASN Tak Netral Terkait Pemilu

Kompas.com - 18/10/2022, 11:46 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta aparatur sipil negara (ASN) tak ikut terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi netralitas para ASN.

Lihadnyana meminta masyarakat melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Buleleng atau kepada dirinya jika menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Terhadap informasi masalah itu, saya akan langsung memanggil (ASN) yang bersangkutan," kata Lihadnyana, Selasa (18/10/2022) di Kota Singaraja.

"Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara obyektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas,” jelasnya.

Baca juga: Perkosa Siswa SD Berusia 9 Tahun, Seorang Pria di Buleleng Menyerahkan Diri

Ia menegaskan ASN agar serius menyikapi aturan netralitas. Apalagi banyak aturan yang mengikat pada seorang ASN.

Tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024 juga akan dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu membuka saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.

“Tugas ASN hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama," sebut Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebutkan, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Salah satunya, ASN dilarang menghadiri kampanye pada saat jam kerja.

Jika di luar jam kerja, hanya diperbolehkan mendengarkan visi dan misi. Kata dia, sebagai warga negara, ASN juga berhak mengetahui visi dan misi peserta pemilu.

Namun, tidak boleh berperan aktif seperti memberi sambutan dan mengarahkan orang untuk memilih.

“Apalagi memfasilitasi yang diperlukan oleh peserta pemilu dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ujarnya.

Pihak Bawaslu melakukan pengawasan pada kegiatan Pemilu. Termasuk menyangkut netralitas ASN.

Baca juga: ASN Terduga Teroris di Sampang Berstatus Warga Pendatang

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nonor 5 tahun 2014 tentang ASN.

ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di Pemerintah Daerah.

“Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas yang menguntungkan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta Pemilu,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com