BANYUASIN, KOMPAS.com - Kasus perampokan dan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sunardi (55) dan Sri Narti (50) akhirnya terungkap setelah empat pelaku tertangkap.
Keempat pelaku tersebut adalah Yuda alias Bayu (42), Kailani alias Kai (49), Muhammad Renaldi (38), dan RA (16). Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini berlangsung Kamis (13/10/2022) kemarin.
Baca juga: Pembunuh Iwan Boedi, Saksi Korupsi di Semarang Teridentifikasi, Polisi: Dia Orang Profesional
Semula, tim gabungan dari Polres Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan melakukan penyidikan terhadap kasus kematian yang menimpa Sunardi dan Sri yang dirampok pada Rabu (12/10/2022).
Dari hasil penyidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yakni Yuda dan Kailani mencoba kabur dengan melintasi Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
“Setelah itu kami melakukan pengejaran terhadap speedboat yang ditumpangi kedua pelaku. Saat berpapasan kedua tersangka ini mencoba melarikan diri,” kata Harry, Jumat (14/10/2022).
Saat keduanya hendak melarikan diri, polisi memberikan tembakan peringatan. Namun, upaya itu tak dihiraukan kedua tersangka hingga polisi melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki.
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap keduanya, mereka mengaku ada lima orang yang merampok korban.
Baca juga: Suami Istri di Banyuasin Tewas Diduga Jadi Korban Perampokan, Tangan dan Kaki Terikat Karet Ban
Kemudian, petugas kembali melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lagi yakni RA (16) dan M Renaldi. Sementara, satu tersangka lagi inisial KV masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku masih di bawah umur juga ikut terlibat,” jelas Kasat.
Menurut Harry, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp 232.930.000 yang disimpan dalam rumah. Kemudian, perhiasan emas dan handphone serta rokok dagangan milik korban juga dirampas pelaku.
“Kedua korban tewas setelah dianiaya oleh kedua pelaku, tangan, dan kakinya terikat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat karet ban lantaran diduga kuat menjadi korban perampokan, Rabu (12/10/2022).
Kedua korban tersebut adalah Sunardi (55) dan istrinya Sri Narti (50) yang tercatat sebagai warga RT 08, Dusun III, Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, korban ditemukan tewas sekitar pukul 08.00WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengalami luka di bagian kepala akibat benda tumpul hingga menyebabkannya tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.