Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debitur Bayar Kredit Macet di Bank Banten Rp 199 Miliar Akhir Bulan Ini, Kejati: Jika Tak Bayar, Dipidanakan

Kompas.com - 11/10/2022, 11:36 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, masih ada 43 surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Leonard menjelaskan, SKK tersebut diajukan kepada jaksa pengacara negara untuk penyelesaian kredit macet dari para debitur kredit komersial dengan total Rp 199 miliar dari sebanyak 43 SKK.

"Terhadap SKK tersebut, kita sudah memanggil, dalam dua minggu ini tim telah mengundang para debitur kredit komersial dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling lambat akhir Oktober 2022," kata Leonard kepada wartawan di kantornya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Kejakasaan Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp 9,4 Miliar dari Klaim Asuransi, Masih Sisa Rp 48 Miliar

Leonard menegaskan, para debitur yang tidak membayar kewajibannya sudah sepakat untuk menyerahkan aset yang dijaminkan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan.

Nantinya, Bank Banten akan melelang untuk memulihkan manajemen keuangan di bank milik Pemprov Banten itu.

"Jumlah jaminan yang menjadi hak tanggungan Bank Banten sebanyak 65 SHM dengan total nilai hak tanggungan diperkirakan sebesar Rp 60.907.736.398," ujar Leonard.

Mantan Kapuspen Kejagung itu meminta Bank Banten mempercepat lelang jaminan aset yang telah menjadi hak tanggungan.

Hasil lelang dapat menjadi pemasukan modal dan restrukturisasi Bank Banten.

"Memang ada pengeluaran untuk biaya lelang. Namun, saya rasa tadi kami sudah diskusi dengan masuknya Rp 9 miliar bisa digunakan untuk biaya lelang," kata Leonard.

Baca juga: Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit Macet, Rugikan Negara Rp 186,5 Miliar

Namun, jika para debitur tidak segera membayar kredit yang menjadi kewajibannya, pihaknya akan melakukan upaya tegas dengan memidanakan pada kasus tipikor.

"Kita mau tidak mau harus melakukan tindakan hukum, kita sudah tegas meminta debitur segera menyelesaikan kredit yang wajib debur bayar, dan meminta lebih kooperatif lagi," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com