Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 2 Ton Kepiting Ilegal Diamankan di Bulungan

Kompas.com - 07/10/2022, 14:56 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Polres Bulungan dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 73 boks kepiting ilegal dengan berat total 2,1 ton, Rabu (5/10/2022).

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradon mengatakan pengungkapan diawali dari  tindak lanjut informasi terkait adanya dugaan penyelundupan kepiting di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama.

"Kita lakukan pemeriksaan di lapangan. Dan berhasil mengamankan mobil truk boks berisikan kepiting ilegal atau tak dilengkapi sertifikat karantina sebagai jaminan keamanan," ujarnya, Jumat (10/7/2022).

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Butir Pil Koplo ke Rutan Banyumas Dibongkar, Modus Dilempar dari Luar Tembok

Polisi mengamankan supir truk boks, bernama MT, dalam kasus ini. Dari keterangan MT, kepiting-kepiting hidup tersebut dikirim dari Balikpapan Kalimantan Timur, dengan tujuan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Namun demikian, Polisi mendahulukan penanganan barang bukti karena sudah banyak kepiting dalam boks yang mati.

‘’Proses pelepasliaran didahulukan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak kepiting yang mati," kata Ronaldo.

Pelepas liaran kepiting dilakukan di wilayah Muara Bulungan. Hal ini karena wilayah tersebut sesuai dengan habitatnya.

Ia menegaskan, upaya pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan kepiting illegal bakal terus berlanjut.

Polisi menjerat MT dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

"Untuk penjelasan lebih rinci, kami masih menggali keterangan lebih lanjut. Apakah ada kerugian negara dari sektor penjualan kepiting hidup ini. Kita cocokkan dengan aturan dan regulasinya,’’ tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan PSDKP Wilker Bulungan, M. Khairun Nur Rakhmat, mengatakan, untuk pengungkapan dalam jumlah besar seperti kali ini, terbilang baru pertama kali di Kabupaten Bulungan.

Tidak adanya dokumen pengiriman kepiting tersebut dipastikan menyalahi aturan dan melanggar Permen KP Nomor 16 tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan, PSDKP mendapati ukuran kepiting yang tak sesuai. Kondisi kepiting sedang bertelur dan ukurannya dibawah 12 Cm.

‘’Analisa kami, pengirimnya adalah pemain baru. Ya sekalipun berupaya mengakali petugas di lapangan, tapi itu sia – sia. Kami berhasil mengungkapnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com