PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi akhirnya menetapkan tersangka untuk kasus penembakan pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Haji Permata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, satu orang yang berinisial B ditetapkan sebagai tersangka.
B merupakan petugas Bea dan Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dia menembak Haji Permata hingga tewas.
"Hasil penyidikannya bahwa proyektil (peluru senjata api) di tubuh korban itu identik dengan senjata yang dipegang oleh tersangka," ungkap Asep saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Bendahara Kantor Camat di Medan Ditembak OTK dengan Airsoft Gun
B juga mengakui mengeluarkan tembakan pada saat penangkapan Haji Permata yang saat itu diduga menyelundupkan rokok ilegal di Perairan Tembilahan, Inhil.
Asep menyebutkan, petugas Bea dan Cukai berinisial B itu ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar tiga pekan yang lalu.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian saya rekontruksi tempat kejadian kemudian saya kirim berkas ke kejaksaan. Kirim berkas perkaranya seminggu yang lalu," sebut Asep.
Sejauh ini, tambah dia, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang. Alat bukti ada rekaman, ada video," sebut Asep.
Baca juga: Terduga Bandar Sabu Tewas Ditembak Polisi, Mapolsek di Aceh Tamiang Didatangi Warga
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Batam, Kepri, Haji Permata tewas ditembak oleh petugas Bea dan Cukai pada Jumat (15/1/2021), di Perairan Tembilahan, Inhil, Riau.
Penembakan terhadap Haji Permata saat pengusaha barang-barang dari luar negeri, itu berada di laut wilayah Tembilahan.