Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Blora Diduga Gunakan Uang Korupsi Dana Desa untuk Usaha Pribadi

Kompas.com - 05/10/2022, 19:16 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Sriyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora Jawa Tengah, terancam pidana empat tahun penjara. Pasalnya, Sriyanto diduga melakukan korupsi dana desa hampir Rp 700 juta pada kurun waktu 2019 sampai 2021.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan kades tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Kades di Blora Ini Dijebloskan ke Tahanan

"Kami mendakwakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Jatmiko menjelaskan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Sriyanto melakukan korupsi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung balai desa.

"Diduga dalam pembangunan fisik gedung kantor desa Tlogotuwung dengan anggaran total sekitar Rp 750 juta itu tidak seluruhnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan gedung tersebut," kata dia.

Malahan, uang hasil korupsi dana desa tersebut malah digunakan untuk usaha pribadinya.

"Usahanya apa nanti kita lihat di persidangan, uangnya untuk apa nanti kita buka di persidangan," ujar dia.

Masih berdasarkan penyidikan kejaksaan, oknum kades tersebut melakukan korupsi secara pribadi, tidak melibatkan pihak lain.

"Ya sambil melihat di persidangan apakah nanti ada keterlibatan pihak lain yang membantu terdakwa. Karena selama penyidikan yang bersangkutan melaksanakan seorang diri," terang dia.

Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 1,2 Miliar, Bapak dan Anak di Lampung Ditahan

Sebelumnya diberitakan, oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dijebloskan ke rutan, karena diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Oknum kades bernama Sriyanto yang menjabat sebagai kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung tersebut tiba di Rutan Kelas IIB Blora sekitar jam 11 siang dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Sebelum digiring ke rutan, Sriyanto sempat mendatangi kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, pihak kejaksaan kemudian mengantarkan oknum kades tersebut ke rutan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Tanggal 5 Oktober sampai 24 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, oknum kades tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 691.514.797.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com